Pemahaman tentang pelibatan program CSR perusahaan dalam mendukung pembangunan Jawa Barat yang tertuang dalam payung hukum CSR di Jawa Barat dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2011 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Tanggungjawab Sosial di Lingkungan Perusahaan di Jawa Barat. Peraturan tersebut didukung oleh Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 536/Kep.791/Bapp/2011 tentang Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Tanggungjawab Sosial di Lingkungan Perusahaan di Jawa Barat, serta Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 536/Kep.792/Bapp/2011 tentang Duta Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Jawa Barat. Mengingat payung hukum tersebut belum sepenuhnya tersosialisasi dengan baik kepada Perusahaan Swasta dan BUMN maupun OPD Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Barat, maka Tim Fasilitasi CSR Jawa Barat mengadakan sosialisasi ke empat wilayah Badan Koordinasi Pembangunan Pemerintahan (BKPP) di Jawa Barat.
Sosialisasi kedua di lakukan di BKPP Wilayah IV Prianganpada tanggal 19 Juli 2011 bertempat di Kantor Bappeda Provinsi Jawa Barat dengan mengundang Perusahaan Swasta, BUMN, dan OPD Pemerintah Kabupaten/Kota yang berada dalam wilayah IV Priangan. Peserta yang hadir dalam pertemuan tersebut sebanyak 85 orang mewakili Perusahan Swasta, BUMN dan OPD Pemerintah Kabupaten/Kota. Hasil dari pertemuan sosialisasi tersebut, bahwa peserta menyatakan kesiapannya untuk mendukung program CSR di Jabar terutama berkaitan dengan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi.